Bisnis.com, SEMARANG – Bank Indonesia optimistis penerapan aturan Loan To Value (LTV) akan mendongkrak penjualan properti di Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, mulai hari ini Rabu (1/8/2018) aturan LTV resmi berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala Grup Sistem Pembayaran PUR Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Noor Yudanto mengatakan, BI sudah sosialisasi mengenai LTV. Oleh karennaya setelah ini diharapkan pembelian properti semakin bergairah.
"Hari ini Bank Indonesia secara serentak menerapkan peraturan LTV di tiap daerah. Ini berguna untuk meningkatkan pendapatan dan pelonggaran perizinan kepada para perbankan untuk menentukan besaran bunga yang akan dibayarkan," katanya seusai memberikan bantuan 3 unit komputer dan 1 printer di pondok pesantren Al Hikmah Kabupaten Demak.
Menurutnya, faktor nonpembiayaan juga sangat berpengaruh kepada penjualan properti di Jateng. Faktor seperti harga tanah, lokasi dan pajak memengaruhi keputusan pembelian properti.
Dia menuturkan, beberapa faktor tersebut jika teratasi dengan baik maka akan mengurangi angka kesenjangan kepemilikan rumah/backlog yang terjadi. Sebab, sampai saat ini pengembang belum memenuhi kebutuhan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Faktor nonpembiayaan juga harus diperhatikan untuk mendongkrak penjualan. Campur tangan Pemerintah Daerah juga turut andil dalam meningkatkan penjualan properti," ujarnya.
Noor mengatakan, sektor perumahan merupakan bagian dari konsumsi rumah tangga yang menyumbang 55% dari PDB di Jawa Tengah. Sementara sektor perumahan menyumbangkan 15% dari total konsumsi rumah tangga sebesar 55%.
Sebelumnya, Ketua DPD REI Jateng, MR Prijanto mengatakan, relaksasi LTV lebih cocok diterapkan di Jakarta. Pasalnya, banyak para pengusaha yang membeli properti yang kemudian dijual, sehingga uang muka rendah sangat menguntungkan mereka.
"LTV di Jateng agak berbeda dengan Jakarta. LTV sangat potensial dalam rangka marketing. Di sana [Jakarta] banyak Qperorangan atau pengusaha yang berbisnis untuk jual beli properti."
"Dia mengunakan LTV rendah untuk beli rumah berapa unit dan setelah angsuran atau KPR selasai bisa di jual. Tapi kalau di Jateng tidak, orang perlu beli rumah ya sudah beli. Dan Jateng untuk jual beli jarang, lebih ke pemilikan langsung," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan, relaksasi LTV yang ditawarkan BI adalah sesuatu yang positif. Hal itu karena sekarang syarat memiliki hunian kian berkurang.
"LTV salah satu cara percepatan bagian uang muka. Dan sebetulnya masih banyak (syarat memiliki rumah) ada bunga dan lainnya," jelasnya.