Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review UU TPKS, Ini Alasannya

DPD PKS Kulonprogo mendorong judicial review UU TPKS karena dianggap tidak mengakomodasi masukan yang disampaikan.
Lambang Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)./Antara
Lambang Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)./Antara

Bisnis.com, JOGJAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo mendorong struktur kepengurusan partai di tingkat pusat melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu karena banyak masukannya yang tidak terakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).

PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.

“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.

Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.

DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper