Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng Tangani 27 Dugaan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengusut 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (kedua kanan) menjelaskan kronologi penangkapan empat terduga pelaku politik uang di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019). Tim menangkap empat orang dalam kasus dugaan 'serangan fajar' dengan barang bukti uang senilai Rp506 juta./Antara-Rony Muharrman
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (kedua kanan) menjelaskan kronologi penangkapan empat terduga pelaku politik uang di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019). Tim menangkap empat orang dalam kasus dugaan 'serangan fajar' dengan barang bukti uang senilai Rp506 juta./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengusut 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.

"27 kasus dugaan politik uang uang sedang kami usut tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis (18/4/2019).

Ia memerinci tujuh kasus dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Banyumas, empat kasus di Kota Salatiga, masing-masing dua kasus di Kabupaten Wonogiri, Batang, Boyolali, Brebes, dan masing-masing satu kasus di Kabupaten Banjarnegara, Kudus, Cilacap, Demak, Kebumen, Pekalongan, Purworejo, seeta Kota Tegal.

"Di masing-masing kabupaten/kota nilainya (politik uang) berbeda-beda, kebanyakan (pelakunya) adalah peserta pemilu partai politik atau caleg," ujarnya.

Ia menjelaskan posisi kasus dugaan politik uang tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister, serta ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan.

Ia mengungkapkan modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jateng rata-rata berupa pemberian uang.

"Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung dan di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu," katanya.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu di kabupaten/kota, lanjut dia, masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.

"Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu sehingga kami akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Sentra Gakkumdu juga akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. "Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper