Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Jateng & DIY Terbitkan Izin Perdana Kawasan Berikat

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perizinan Kawasan Berikat (KB) perdana kepada PT MAS Silueta Indonesia.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perizinan Kawasan Berikat (KB) perdana kepada PT MAS Silueta Indonesia.

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan MAS Holdings yang merupakan perusahaan garment terbesar di Sri Lanka.

Kepala Kanwil DJBC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pemberian izin KB itu merupakan kebijakan untuk mempermudah investasi terutama yang berorientasi ekspor.

"Dengan diberikannya fasilitas Kawasan Berikat ini, kami berharap apa yang diberikan dimanfaatkan  untuk pengembangan bisnis perusahaan, dan turut menunjang perekonomian Jawa Tengah," kata Padmoyo dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2020).

PT MAS Silueta Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang ini bergerak di industri perlengkapan pakaian dari tekstil dan pakaian jadi dari tekstil, dan menjadi supplier dari beberapa merek fashion, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Saat ini 90% bahan baku  produksinya diperoleh dari produsen lokal dimana sebagian besar produksinya diekspor ke China dan Asean.

Adapun Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri berpesan agar perusahaan tetap menjaga prudensinya setelah memperoleh fasilitas fiskal kepabeanan. 

Amin mengingatkan kepada perusahaan bahwa setiap terdapat kendala untuk segera dikonsultasikan kepada Bea Cukai dan tidak bertindak di luar peraturan. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mencegah timbulnya tagihan perpajakan di kemudian hari.

Di lain pihak, Direktur PT MAS SI, Anthony Asela Fonseka Piramanasinhage, menyambut positif kebijakan tersebut.  Dia mengatakan pemberian fasilitas fiskal berupa  penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dapat meringankan beban perusahaan pada saat impor bahan baku. 

"Pada saat siklus pemesanan, dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat dapat diperoleh waktu tenggang hingga empat minggu, sedangkan tanpa kawasan berikat hanya dua minggu yang hal itu dapat menganggu manajemen waktu produksi perusahaan."jelas Anthony.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper