Bianis.com, SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif PJP2U Domestik dan Internasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Rencana penyesuaian tarif itu berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.003/3/4 Phb 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Ahmad Yani,
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menegaskan bahwa besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik yang semula Rp 50.000,- menjadi Rp 100.000,- per pax, sedangkan tarif untuk penerbangan internasional yang semula Rp 150.000,- menjadi Rp 210.000,- per pax.
"Tarif tersebut sudah termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket (date of issued) sejak tanggal 25 Januari 2020,” kata Hardi melalui keterangan resminya, Kamis (16/1/2020).
Hardi menambahkan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pengguna jasa bandara melalui media visual, digital maupun cetak dan melakukan koordinasi dengan airlines terkait proses rekonsiliasi penumpang wajib bayar PJP2U yang dituangkan dalam suatu Berita Acara.
Pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin, pengelola bandara telah mengadakan sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U bersama para airlines dan ground handling.
“Di sisi lain, penyesuaian tarif PJP2U ini sangat diperlukan dalam mendukung kelangsungan usaha PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola bandara yang berada di Ibu Kota Jawa Tengah,” tambah Hardi.