Bisnis.com, SEMARANG — Penyesuaian tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) akan diberlakukan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai Sabtu (25/1/2020).
Tarif baru airport tax di Bandara Ahmad Yani Semarang itu tidak hanya berlaku untuk penerbangan domestik,tapi juga penerbangan internasional.
General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hadi Ariyanto, menyebutkan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik yang semula Rp50.000, naik menjadi Rp100.000. Sedangkan, tarif untuk penerbangan internasional yang semula Rp150.000, berubah menjadi Rp210.000.
“Tarif tersebut sudah termasuk Pajak Penambahan Nilai [PPN] sebesar Rp10%. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket [date of issued] sejak tanggal 25 Januari 2020,” kata Hadi dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/1/2020).
Hadi menambahkan penyesuaian tarif PJP2U Bandara Ahmad Yani itu sesuai dengan jasa yang disediakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 243 UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.36/2014 dan Permenhub No. No.179/2015, tarif PJP2U dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang. Tarif PJP2PU atau airport tax ini dibebankan pada penumpang saat membeli tiket atau disatukan dengan harga tiket pesawat (PSC on ticket).
Bandara Ahmad Yani Semarang dalam 19 bulan terakhir memang mengalami peningkatan dalam segi infrastruktu. Hal itu menyusul telah beroperasinya terminal baru Bandara Ahmad Yani Semarang yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.
Selain memiliki terminal baru yang lebih luas, Bandara Ahmad Yani Semarang juga memiliki sederet fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi penumpang, seperti pelayanan bagasi, garbarata, hingga Wifi lounge.
Peningkatan tarif PJP2PU Bandara Ahmad Yani Semarang ini juga sudah mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan melalui Surat Kemenhub No.PR.003/3/4 Phb 2019 tertanggal 26 Desember 2019.
“Penyesuaian tariff PJP2U ini sangat diperlukan guna mendukung kelangsungan usaha PT AP I sebagai pengelola bandara di Ibu Kota Jateng,” imbuh Hadi.