Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Kucurkan Bantuan Insentif, Ini Syarat Lengkap Pendaftarannya

Kemenparekraf menyiapkan sekitar Rp60 miliar kepada pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga Uno / Kemenparekraf
Menparekraf Sandiaga Uno / Kemenparekraf

Bisnis.com, SEMARANG – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah sekitar Rp60 miliar kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang menyasar 6 subsektor ekonomi kreatif, yaitu pengembang aplikasi, pengembang gim, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada Juli mendatang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno optimistis program tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“BIP menurut saya adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa membawa kita keluar dari pandemi ini,” kata Sandi, akhir pekan lalu.

Program tersebut juga menyasar 13 jenis usaha pariwisata yang telah diatur dalam UU No.10/2009. Usaha pariwisata tersebut meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, dan penyediaan akomodasi.

Kemudian, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE), jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta, dan spa.

Untuk mengikuti program tersebut, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku usaha. Beberapa syarat umum yang mesti disiapkan antara lain KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta perusahaan dan dokumen legalitas usaha lainnya, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan diajukan.

Pendaftaran BIP dilakukan secara online, termasuk pengisian dan pengunggahan berkas dan dokumen persyaratan. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juni lalu dan akan ditutup pada awal Juli mendatang.

Kemenparekraf mengatur penggunaan dana hibah tersebut. Secara umum, dana bantuan dapat digunakan sebagai modal kerja atau modal tetap yaitu untuk melakukan pembelian bahan baku, bahan produksi, bahan penolong, serta peralatan produksi.

Selain itu, dana bantuan juga dapat digunakan untuk pembayaran sewa ruang kerja atau tempat produksi usaha dengan persetujuan kurator.

Dana hibah juga bisa digunakan untuk mendanai biaya jasa pihak ketiga baik secara perorangan atau badan usaha yang terkait dengan pengembangan usaha. Tak hanya itu, dana juga bisa digunakan untuk menyewa atau membeli perangkat lunak serta perangkat keras sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Penerima BIP, khususnya di sektor pariwisata, dilarang untuk menghabiskan dana hibah untuk pembelian bangunan rumah, tanah, ataupun renovasi bangunan wisata. Sisa dana hibah juga wajib dikembalikan kepada Kemenparekraf sebagai bagian dari kas negara.

Pada tahun ini, program BIP akan dibagi menjadi dua kategori. Pertama BIP Reguler yang diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, maupun CV.

Ada 6 subsektor ekonomi kreatif yang bisa mendaftar pada kategori ini, yaitu pengembang aplikasi, pengembang gim, kriya, fesyen, kuliner, film, dan 13 jenis usaha di sektor pariwisata. BIP Reguler memberikan dana bantuan maksimal sebesar Rp200.000.000 per penerima.

Kategori kedua adalah BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) yang ditujukan kepada semua jenis badan usaha pada subsektor kuliner, fesyen, dan kriya. Jumlah dana yang disalurkan lebih kecil dibandingkan kategori pertama, yaitu Rp20.000.000 per penerima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper