Tim Kuasa Hukum terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah bahwa kliennya yang berinisial MKA alias OCD telah melakukan pemerkosaan.
Pasalnya, dalam kejadian itu antara terduga pelaku dan korban dianggap sama-sama mau atau tanpa ada paksaan.
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Kuasa hukum MKA, Nasrullah dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).
Karenanya, pihaknya akan melaporkan balik tuduhan pemerkosaan yang disampaikan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers. Termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Ia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
Baca Juga
"Bahwa kami meminta kepada akun Instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.
Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.
Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.