Bisnis.com, SEMARANG - Warga Jalan Srinindito Baru, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda bernama Indah Safitri (27), Sabtu (15/1/2022).
Pasalnya, wanita muda itu tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Andre (32) setelah sebelumnya terlibat pertengkaran.
Usai membunuh istrinya, pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku sedang kita dalami di mana posisinya. Kami temukan pisau dibuang pelaku di lapangan. Identitas [pelaku] sudah kami kantongi, kami sedang memburunya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, kepada wartawan di Semarang, Sabtu
Donny mengungkapkan dari keterangan para saksi, peristiwa itu bermula saat korban mengantarkan makanan ke tetangganya. Kemudian, korban pulang ke rumah. Selang beberapa waktu, terdengar pertengkaran dari rumah korban. Korban kemudian terdengar meminta pertolongan.
Baca Juga
Saksi yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Di situ, saksi melihat korban tengah dipukuli pelaku hingga akhirnya ditikam dengan pisau.
“Jadi berantem korban dengan suami terus korban ditusuk pisau. Pelaku pergi melarikan diri naik motor membuang pisaunya,” ungkap Donny.
Donny mengatakan saksi lainnya melihat pelaku sempat mampir ke rumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor. Kedatangan pelaku tak lain adalah untuk menjemput anaknya.
Saksi tersebut sempat menanyakan kepada pelaku karena curiga melihat noda darah di baju dan celana pelaku. Namun, pelaku tidak menjawab dan hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.
“Saat ditanya saksi hanya dijawab geleng-geleng. Pelaku lalu menangis sambil membawa pergi anaknya dari rumah mertuanya,” ujar Donny.
Pelaku ditangkap
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, setelah mendapat laporan itu anggotanya langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat hendak mengantarkan anaknya kembali ke rumah.
Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.