Bisnis.com, SOLO - Buat Anda warga Solo dan sekitarnya yang ingin menukar uang baru untuk lebaran 2025, simak cara cek lokasi penukarannya di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, BI kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk digunakan pada momen lebaran 2025.
Dengan adanya program ini, maka masyarakat Indonesia bisa menukar uang lama mereka dengan uang yang lebih baru.
Biasanya, uang baru akan digunakan untuk memberi angpao kepada keponakan atau sepupu yang masih anak-anak.
Kapan mulai penukaran uang baru 2025?
Layanan penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Baca Juga
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Buat Anda yang berada di wilayah Solo dan sekitarnya, Anda bisa cek lokasi penukaran uang baru dengan cara berikut ini.
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 di Solo
- Klik https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
- Di kolom Pilih Provinsi, pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Klik Lihat Lokasi.
- Nantinya, akan muncul lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda.
Cara Tukar Uang Baru 2025
- Kunjungi https://pintar.bi.go.id/
- Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".
- Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
- Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran.
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik "Pesan".
- Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Syarat Tukar Uang Baru 2025
- Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
- Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.