Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Warga Jateng Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggi

Tiga daerah di Jateng sementara ini memperoleh dengan penerimaan pokok pembayaran PKB kendaraan baru terbesar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi meninjau pelaksanaan program pemutihan PKB di Samsat Semarang pada Kamis (10/4/2025)-Ist/Humas Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi meninjau pelaksanaan program pemutihan PKB di Samsat Semarang pada Kamis (10/4/2025)-Ist/Humas Jateng

Bisnis.com, SEMARANG — Tiga kabupaten di Jawa Tengah yakni Kabupaten Tegal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pemalang menjai wilayah dengan minat dan penerimaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor terbanyak hingga 9 April 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah menggelar program penghapusan denda dan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Hingga 9 April 2025, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB)  untuk pokok bayar kendaraan baru dari tiga wilayah tersebut telah mencapai Rp31.321.000.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, di Kabupaten Tegal ada 27 objek pajak yang telah menikmati program pemutihan PKB tersebut.

Adapun pendapatan PKB Pokok Pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp11,7 juta. Sementara itu, di Kabupaten Grobogan, objek pajak yang melakukan program pemutihan mencapai 49 unit dengan nilai PKB Pokok Pajak kendaraan baru mencapai Rp9,99 juta.

Dilihat dari jumlah objek pajak yang menerima program pemutihan tersebut, Kabupaten Grobogan menjadi daerah dengan jumlah kendaraan terbanyak yang diputihkan. Disusul Kabupaten Banyumas dengan 37 objek pajak, Kabupaten Purworejo dengan 32 objek pajak, serta Kabupaten Tegal dengan 27 objek pajak.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyempatkan diri untuk meninjau pelaksanaan program pemutihan tersebut di Samsat Kota Semarang pada Kamis (10/4/2025).

"Kami cek ada kenaikan pembayaran pajak [kendaraan bermotor] hampir tiga kali lipat. Selama tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," katanya.

Lutfi menyebut, program pemutihan tersebut digelar tak hanya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

"Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota lebih baik. Secara tidak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing," jelasnya.

Program pemutihan tersebut memang menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Jateng dalam mengerek penerimaan PAD. Selain itu, keringanan itu juga diberikan menyusul penerapan opsen pajak yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa ada sejumlah program keringanan yang diberikan. Sebelum memberlakukan program pemutihan tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng juga sempat memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94% serta pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,7% pada 5 Januari—31 Maret silam.

"Dengan adanya [keringanan] opsen ini, beban wajib pajak ini sama dengan ketika masih dengan [sistem] Dana Bagi Hasil atau tahun sebelumnya," jelas Nadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler