Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta bersama Polda DI Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 9.5450,8 gram sabu cair. Narkotika tersebut berusaha diselundupkan melalui terminal kedatangan Bandara YIA dan menjadi kasus pertama di bandara tersebut.
Imik Eko Putro, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, menyampaikan bahwa penindakan bermula pada pemeriksaan penumpang berinisial AP pada 22 Juni 2025. AP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Malaysia dan membawa 10 paket tisu basah yang diduga mengandung methamphetamine atau sabu.
"Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," jelas Imik, Selasa (8/7/2025).
Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan checker, di area lobi luar terminal kedatangan.
Imik menyebut bahwa pengendali pengiriman narkoba itu adalah seorang warga negara Malaysia. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana bakal dilayangkan kepada para pelaku sesuai UU No.35/2009. "Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antar instansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini," tegasnya.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak 32.000 jiwa dapat terbebas dari ancaman narkotika. Di sisi lain, penindakan atas penyelundupan barang haram itu berpotensi menghemat biaya rehabilitasi korban hingga Rp48 miliar.
Ihsan, Kabidhumas Polda DI Yogyakarta, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang baik dan respon cepat atas laporan penyelundupan tersebut. "Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak. Polda DI Yogyakarta berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Yogyakarta," tulisnya dalam siaran pers.
Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan 9,5 kg Sabu Cair
Bea Cukai dan Polda DIY menggagalkan penyelundupan 9.5450,8 gram sabu cair, menjadi kasus pertama di Bandara YIA sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Reni Lestari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Risiko Kredit dan Operasional Bayangi BPR di Jateng
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
