Bisnis.com, GUNUNG KIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyaakarta, menyusun draf satuan tugas percepatan usaha sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Kami lanjuti terkait peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan berusaha, dan tinggal mendapatkan surat keputusan pembentukannya," kata Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunung Kidul Irawan Jatmiko di Gunung Kidul, Rabu.
Dia mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap final dan sudah dirapatkan. Tugas sudah ditangani bagian perekonomian sekda.
"Nantinya satgas dikepalai sekda. Namun pelaksana tugas harian dipegang inspektur inspektorat dareah," katanya.
Irawan menyampaikan selain masalah pembentukan satgas percepatan usaha di setiap daerah, perpres juga menginstruksikan agar membentuk pelayanan terpadu satu pintu serta proses pengajuan perizinan secara online.
"Tiga poin penting mengenai masalah investasi," katanya.
Ia mengatakan pada Februari mendatang akan diserahkan rancangan peraturan tersebut akan dikirim ke DPRD untuk dibahas.
"Kemungkinan awal Februari mau kita serahkan ke dewan untuk dibahas," katanya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Kidul Azman Latif mengatakan dengan terbentuknya satfas percepatan usaha bisa mendorong investasi di Gunung Kidul. Hal ini menunjukkan keseriusan pemkab dalam mempercepat investasi.
"Ini komitmen pemkab untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi," katanya.