Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jateng I & II Bidik Pajak Rp49,5 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Jawa Tengah I dan II menargetkan pendapatan sektor pajak mencapai Rp49,5 triliun. Secara rinci Kanwil DJP Jateng I targetkan Rp37 triliun sementara Kanwil DJP Jateng II Rp12,5 triliun.

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Jawa Tengah I dan II menargetkan pendapatan sektor pajak mencapai Rp49,5 triliun. Secara rinci Kanwil DJP Jateng I targetkan Rp37 triliun sementara Kanwil DJP Jateng II Rp12,5 triliun.

Diketahui DJP Kanwil I Jateng melakukan penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah bagian utara, sedangkan untuk DJP Kanwil II wilayah Jateng melakukan penerimaan pajak di Jawa Tengah bagian Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida handanu mengatakan, target yang dibebankan memang cukup tinggi. Namun, dia optimistis target dapat terealisasi menjelang akhir tahun 2018.

Dikatakan Rida target pajak tahun ini naik sebesar 24% jika dibandingkan dengan 2017. Untuk itu dia selalu memaksimalkan semua sektor penghasil pajak agar target dapat segera tercapai.

"Tahun lalu target dari Kanwil DJP wilayah I sekitar Rp28 triliun sedangkan untuk kanwil DJP II sekitar Rp9,5 triliun. Hingga akhir Februari sudah tercapai sekitar 15% dari total target yang diharapkan," kata Rida Selasa (27/2/2018).

Menurut Rida pendapatan pajak di Jateng paling banyak masih dari sektor industri. Sebab, dari sektor tersebut merupakan penyumbang terbesar pajak untuk provinsi ini.

Selain itu, sektor perdagangan tahun ini masih menjadi penyumbang pajak yang cukup tinggi terutama di beberapa wilayah sepanjang pantura Jateng.

"Sektor Industri dan Perdagangan masih menjadi andalan kami untuk memperoleh pendapatan dari pajak. Sebab seiring dengan pertumbuhan ekonomi industri dan perdagangan tentunya juga akan ikut maju," tambahnya.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kini Kanwil DJP Jateng I dan II terus melakukan sosialisasi terutama penggunan e-filling agar laporan SPT lebih cepat mudah dan aman.

"Sekarang dalam penyampaian SPT tahunan PPh maupun membayar pajak dapat melalui e - filing yang akan memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran dan menyampailan SPTnya. Masyarakat juga merasa terbantu dengan sistem e-filling karena mudah cepat dengan layanan maksimal" katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper