Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda DIY akan Panggil Jogja Magasa Iron Soal Kelanjutan Tambang

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memanggil PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada Jumat (9/3).
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memanggil PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada Jumat (9/3). Pemanggilan dilakukan karena perusahaan tambang itu tak beroperasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, lahan tambang yang membentang dari Sungai Serang sampai Pantai Trisik menjadi mangkrak tak berguna.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo mengatakan, PT JMI mendapatkan kontrak karya hingga 2048 untuk mengelola lahan tambang besi. Namun, hingga kini PT JMI belum beroperasi sebagaimana semestinya.

"Lahannya sudah lima tahun tersandera. Lahan terkunci dengan kontrak karya. Dari ESDM sudah memerintahkan beroperasi, tapi sampai sekarang masih belum ada operasional. Kalau kayak gini masyarakat dan pemerintah jadi rugi. Enggak bisa kayak gini terus," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/3/2018)

Budi mengatakan apa yang dilakukan oleh PT JMI tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada sikap tegas. Pemda DIY, sambungnya, berencana memanggil PT JMI untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan ini sekaligus sebagai peringatan kepada perusahaan itu agar segera beroperasi.

Jika tetap tidak beroperasi, lanjut Budi, maka PT JMI akan dilaporkan, supaya mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya. Ia mengatakan lahan yang sudah 'tersandera' kontrak karya membentang dari Sungai Serang hingga Pantai Trisik, Kabupaten Kulonprogo. Panjangnya diperkirakan sampai 20 kilometer.

Ia menambahkan, batas akhir PT JMI beroperasi adalah Bulan April. Sebab, perusaahan ini sudah pernah mengajukan penangguhan sebanyak dua kali. "Dalam PP 23 [2010 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara], dalam lima tahun memang boleh suspend dua kali. SK menteri sudah turun, jadi harus operasional, enggak bisa suspend lagi."

Ketua Komisi B DPRD DIY Janu Ismadi mendukung langkah Pemda DIY yang berencana memanggil PT JMI. Sebab, lahan tambang pasir besi sudah mangkrak sekian lama. Padahal, daripada dibiarkan mangkrak, lahan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai tanah pertanian. Karena itu harus ada kejelasan apakah nantinya akan ada operasional atau tidak.

Ia sebenarnya berharap PT JMI bisa beroperasi, sebab masyarakat di daerah tersebut cukup antusias menyambut keberadaan tambang itu. "Warga sekitar kan berharap bisa kerja di tambang. Warung-warung di daerah sana juga bisa semakin berkembang kalau orang yang lalu lalang ramai. Tapi sampai sekarang kan belum beroperasi."

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral DPU-ESDM DIY Pujo Krismanto mengatakan kontrak karya yang didapatkan PT. JMI ditandatangani pada 4 November 2008 dan berlaku hingga 30 tahun. Kewenangan yang didapat meliputi tahapan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi.

Kemudian, tambahnya, mulai Desember 2017 sampai dengan April 2048 ada SK Menteri tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya PT JMI jadi tahap kegiatan operasi produksi.

Ia mengatakan PT JMI sudah pernah beroperasi. "Sudah [beroperasi]. Tahapan kan sudah sampai konstruksi termasuk bangun smelter yang sampai sekarang belum jelas progresnya," jelasnya.

Mantan Direktur PT JMI Heru Priyono saat dikonfirmasi enggan bicara terkait masalah ini. "Saya sudah pensiun sejak awal 2017. Kalau sudah mantan, ya enggak boleh jawab dong."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper