Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Keluhkan Pencairan Klaim JKN Lambat

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY berharap pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa tepat waktu.

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY berharap pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa tepat waktu.

Karena klaim dibayar terlambat, pemilik rumah sakit sampai harus ngutang demi membayar gaji karyawan. BPJS Kesehatan Cabang Jogja mengakui selama ini memang ada keterlambatan.

Ketua ARSSI DIY Joko Murdianto menjelaskan, operasional rumah sakit swasta sangat bergantung dengan arus masuk. Dari data yang dimilikinya, 80 sampai 90% pasien di rumah sakit swasta adalah pengguna JKN.

“Artinya apa? Uang yang masuk di rumah sakit swasta sangat tergantung pada tepatnya klaim yang disampaikan dan dibayar sesuai dengan waktu yang diharuskan,” ucap Joko di Gedung DPRD DIY saat audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jogja dan Dinas Kesehatan DIY, Senin (19/3/2018).

Anggota ARSSI DIY, sambungnya, berkeinginan mendapatkan pembayaran klaim tepat waktu, sebab dari laporan yang diterima, ada pemilik rumah sakit yang cash flownya terhambat karena pembayaran terlambat. Akibatnya, untuk membayar gaji karyawan si pemilik sampai harus berhutang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengakui memang ada keterlambatan pembayaran klaim. Rata-rata keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan paling lama adalah dua pekan dari jatuh tempo.

Ia menjelaskan, pembayaran berdasarkan jatuh tempo klaim. Di kantor cabang, tahap pembayaran dimulai dari verifikasi. Setelah itu kemudian akan muncul tanggal jatuh tempo. Selepas itu akan disampaikan ke kantor pusat untuk menunggu turunnya dana.

“Kami memahami, artinya rumah sakit yang saat ini terganggu cash flownya. Tapi kami berkomitmen yang kami bayarkan sesuai jatuh tempo klaim, dan itu tidak ada yang kami dahulukan, baik rumah sakit milik pemerintah mapun swasta. kalau ada yang datang terus keesokan harinya langsung kami bayarkan, itu kebetulan saja, pas ada droping sehingga bisa langsung kami bayarkan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastutie memberikan koreksi kepada BPJS Kesehatan karena tidak memiliki standard operating procedure (SOP) yang bisa memberikan informasi pada pihak rumah sakit mengenai waktu selesainya verifikasi klaim.

“Jadi kalau bapak ibu dari rumah sakit ajukan klaim itu kemudian diterima tapi tidak ada feedback selesai verifikasinya kapan. Ini perlu supaya rumah sakit tahu mana hasil verifikasi yang tidak sesuai, perlu dilengkapi mana dan yang bisa dibayar mana. Tapi monggo temen-temen dari rumah sakit juga mengajukan klaim yang lengkap.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper