Bisnis.com, SOLO—Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis terhadap dua bos biro umrah dan haji PT Usmaniyah Hannien Tour selama 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua bos Hannien Tour tersebut yakni Direktur Hanien Tour, Farid Rosidyn, 45 dan Direktur Keuangan Hannien Tour, Avianto Boedhy Satya.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Sutarno. Tuntutan JPU di persidangan dua tahu penjara. Kedua terdakwa setelah menerima vonis menyatakan pikir-pikir atau belum menerima putusan vonis dari PN Solo.
Pantauan JIBI, Selasa (22/5/2018), sidang putusan dibagi menjadi dua tahap. Sidang pertama dengan terdakwa Farid dengan Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Avianto dengan Ketua Majelis Hakim Tingam Oase CH Simanjutak.
“Terdakwa Farid terbukti dan telah melakukan tindak kejahatan pidana penipuan dan penggelapan. Kami menjatuhkan vonis ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Mangapul.
Ia mengatakan Farid mulai di tahan Polresta Solo tanggal 23 Desember 2017. Sebelumnya Farid didampingi kuasa hukumnya. Namun, pada tanggal 17 April mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya sehingga menghadapi persidangan sendirian.
“Farid terbukti menggunakan uang milik calon jemaah umrah untuk digunakan sebagai gaji yang diterima senilai Rp33 Juta per bulan. Kami menerima bukti itu dari berkas perkara penyidikan,” kata dia.
Hannien Tour, lanjut dia, menjual promo murah umrah senilai Rp18 juta. Setiap uang umrah yang terkumpul dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan umrah pendaftar lama. Kondisi tersebut yang membuat perusahaan menjadi tidak sehat. Alhasil, korban dari Soloraya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar.
“Kami melihat di persidangan yang meringankan Farid mengakui kesalahannya. Sementara yang memberatkan Farid membawa agama untuk menipu orang lain, meresahkan warga Solo, dan berbelit saat dimintai keterangan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tingam Oase CH Simanjutak, mengungkapkan Avianto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis diberikan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
“Kami melihat dari berkas perkara Avianto diketahui pernah membuat pers rilis tentang pemberangkatan ratusan jemaah umrah ke tatanh suci ke media. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan masyarakat kalau PT Hannien Tour adalah perusahaan sehat,” ujar Tingam.
Menanggapi vonis dari Majelis Hakim PN Solo, Avianto dan Farid sepakat menjawab pikir-pikir. “Saya memilih pikir-pikir setelah menerima vonis ini,” ujar Avianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Sutarno, mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengarkan jawaban kedua terdakwa Avianto dan Farid terkait vonis dari Majelis Hakim PN Solo.