Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD DIY Bakal Disuntik Modal Rp1,5 Triliun

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp1,5 triliun kepada PT. BPD DIY.
BPD DIY./Wikipedia
BPD DIY./Wikipedia

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp1,5 triliun kepada PT. BPD DIY. Dana tersebut akan dipenuhi dalam jangka waktu delapan tahun.

Penambahan modal dasar bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, memperluas ruang gerak dalam melakukan ekspansi bisnis dan mendorong perekonomian daerah.

Terkait hal tersebut, Pemda DIY bersama dengan DPRD DIY akan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Perubahan Kedua atas Perda DIY No. 5/2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Akrisda guna mempercepat pemenuhan modal kepada PT. Bank BPD DIY.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, saat membacakan penghantaran rancangan raperda dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, mengatakan, Pemda DIY hingga tahun anggaran 2016 telah melakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp510 miliar kepada PT. Bank BPD DIY, sebagaimana diamanatkan dalam Perda DIY No. 2/2016 tentang Perubahan atas Perda DIY No. 5/2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Akrisda.

"Pemda DIY bermaksud untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp1,5 triliun, yang akan dipenuhi dalam jangka waktu delapan tahun dan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2025," ujar Paku Alam di Gedung DPRD DIY, Jumat (27/7/2018).

PT Bank BPD DIY merupakan badan usaha milik daerah yang dibentuk berdasarkan Perda No. 11/2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangun Daerah DIY menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DIY.

Paku Alam mengungkapkan, keputusan rapat umum pemegang saham PT. Bank BPD DIY tanggal 21 April 2017 menyetujui peningkatan modal dasar bank tersebut, dari yang awalnya Rp1 triliun menjadi Rp4 triliun. Dengan kepemilikan saham yang mencapai 51%, maka Pemda DIY memiliki kewajiban sebesar Rp2 triliun.

"Penambahan modal dasar akan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kemampuan, memperluas ruang gerak dalam melaksanakan ekspansi bisnis, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria bank umum berdasarkan usaha [BUKU] dua, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan penerimaan dividen sebagai bagian dari pendapatan asli daerah," jelasnya.

Oleh karena itulah, sambung Paku Alam X, Pemda DIY mengajukan Rancangan Perda DIY tentang Perubahan Kedua atas Perda DIY No. 5/2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Akrisda untuk dibahas pada triwulan III tahun 2018 sebagai dasar hukum penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank BPD DIY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper