Bisnis.com, SOLO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo mendesak pemilik usaha gadai swasta untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sebenarnya batas pendaftaran usaha gadai swasta ini adalah 29 Juli 2018. Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun pegadaian swasta di Solo yang mendaftarkan diri.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro, mengatakan baru satu usaha gadai swasta di Soloraya yang cukup aktif bertanya dan berkeinginan memenuhi persyaratan ini. Namun demikian, usaha ini belum resmi mendaftar.
“Usaha pegadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan ditertibkan oleh otoritas penegak hukum. Sebenarnya ini dengan mereka terdaftar semuanya jadi legal dan sah. Selain itu, ini juga demi perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
OJK Solo mencatat setidaknya ada sebanyak 8 usaha gadai di Soloraya yang belum terdaftar. Meskipun demikian, pihaknya sudah proaktif dengan mendatangi dan mengingatkan pemilik usaha tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya. Dari 8 usaha tersebut, 1 di antaranya berbentuk koperasi.
Menurutnya, dengan adanya izin dari OJK ini ada jaminan bagi kedua belah pihak. Sebenarnya, syarat yang mesti dipenuhi cukup mudah lantaran rata-rata usaha gadai sudah dimiliki dan dijalankan.
Syarat tersebut antara lain, melampirkan akta pendirian badan usaha termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang dan/atau surat bukti usaha dari instansi yang berwenang. Ada juga bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru dari pemilik kecuali koperasi, anggota Direksi; dan anggota Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk perusahaan pegadaian swasta, yakni mendaftar dengan melampirkan akta pendirian perseroan terbatas atau koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat: nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah usaha; kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pergadaian; permodalan; kepemilikan; dan wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS.
Kepala OJK Solo, Laksono Dwionggo, menambahkan sebenarnya usaha gadai di Soloraya juga telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Dalam hal ini mereka telah mengantongi sertifikat sebagai juru taksir. Namun demikian, adanya izin terdaftar ini kian mengukuhkan posisi usaha dan konsumennya.
“Kalau tidak daftar, nantinya mereka harus mengurus lagi dari awal sama seperti mendirikan usaha gadai baru,” jelasnya.