Bisnis.com, YOGYAKARTA – Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta berharap Kementerian Perhubungan dapat mempercepat proses perizinan operasional angkutan pariwisata tidak dalam trayek.
"Angkutan pariwisata tidak dalam trayek kan sekarang harus registrasi dulu. Kami berharap dengan registrasi secara online prosesnya bisa lebih cepat," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Hantoro di Yogyakarta, Jumat (21/9/2018).
Menurut Hantoro, selama ini proses perizinan angkutan pariwisata cukup lama mencapai dua hingga tiga bulan. Padahal masa berlaku surat izin tersebut hanya satu tahun.
"Dengan demikian kalau harus mengurus tiga bulan, maka kami hanya bisa menggunakan (surat izin) sembilan bulan," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan rencana pengubahan proses perizinan menjadi secara online proses perizinan bisa lebih cepat sehingga pelayanan transportasi pariwisata di Yogyakarta bisa lebih optimal.
"Kami berharap pemerintah pusat bisa segera mempersingkat birokrasi ini," kata dia.
Hantoro menyebutkan, hingga saat ini kuota bus atau angkutan pariwisata di Yogyakarta mencapai 624 unit. Namun demikian ada beberapa unit bus yang sudah tidak bisa operasional melayani wisatawan.
"Tapi dari semua PO bus pariwisata di Yogyakarta, 90 persen perusahaan telah melakukan peremajaan angkutan dan secara keseluruhan memiliki kualitas pelayanan yang optimal," kata dia.