Bisnis.com, SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, resmi disetujui legislatif pada Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin (15/10/2018).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Azis menilai, perubahan Perda tersebut memiliki urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Jawa Tengah. Tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan dalam kerangka sustainability of development.
“Terdapat 65 pasal yang berubah dari total 145 pasal yang merupakan refleksi dari perintah undang-undang baru, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Undang-Undang tentang Perindustrian dan lain-lain,” terangnya.
Abdul Aziz memaparkan, pansus bersama eksekutif berhasil memutuskan beberapa poin penting. Di antaranya perubahan tujuan penataan ruang wilayah provinsi, yakni terwujudnya wilayah provinsi yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam serta pemetaan pembangunan wilayah.
Pansus juga mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di Jawa Tengah.
“Pansus mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi sebesar 1.025.787 hektare, naik dari draft awal yaitu 1.021.686 hektare. Penambahan perluasan tersebut diharapkan menjadi motivasi sekaligus pondasi kebijakan perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga
Terkait dengan jalan arteri primer Tol Semarang-Demak yang merupakan salah satu lokus proyek strategis nasional, Abdul Aziz mengatakan, pansus menyambut baik rencana tersebut dan menilai rencana itu memang harus dituangkan dalam revisi RTRW.
“Dalam rancangan detail teknisnya, setelah mencermati panjang trase yang memiliki fungsi tanggul laut yaitu tujuh kilometer, pansus berusaha usul untuk memperpanjangnya menjadi minimal 10 kilometer dari total panjang 25 kilometer, namun gagal. Pansus akhirnya memunculkan trase baru jalan kolektor primer 1 (JKP 1) Semarang-Demak-Jepara di sepanjang pinggir pantai sebagai solusi konkret peruntukan ruang, yang berdampak mengatasi problem rob abrasi yang mengancam masyarakat selama ini,” katanya.