Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Solo Rp397,27 Juta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Solo mencatat hingga Oktober 2018 sudah membayarkan klaim mencapai Rp397,277 juta (Rp397.277.302).
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, SOLO-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Solo mencatat hingga Oktober 2018 sudah membayarkan klaim mencapai Rp397,2 juta (Rp397.277.302).

Klaim ini dari berasal dari sektor jasa konstruksi yang mengalami 9 kasus kecelakaan kerja dengan 4 di antaranya meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan, mengimbau kepada setiap penyelenggara proyek, baik vendor pelaksana, konsultan perencana, dan konsultan pengawas untuk mendaftarkan proyeknya sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang diterima kepada program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

"Selama 2018 jumlah proyek yang terdaftar BPJS tenaga kerja sudah mencapai 611 proyek. Kami telah bekerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah [TP4D] untuk terus memastikan setiap pekerja di proyek Soloraya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

Lebih lanjut lelaki yang akrab disapa Willy ini menambahkan dari sebanyak 611 proyek jasa konstruksi yang diikutkan BPJS ketenagakerjaan, tercatat ada sebanyak 189.264 tenaga kerja.

Di sisi lain, santunan untuk ahli waris pekerja yang meninggal diberikan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan, Rabu. Mereka yang memeroleh santunan adalah ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam proyek pembuatan waduk Gondang Kabupaten Karanganyar.

Menurutnya, pekerja yang meninggal tersebut bernama Bambang Edi Nur Hidayat berusia 57 tahun warga Selenjing, Balong, Jenawi, Karanganyar. Ia sebelumnya bekerja sebagai mekanik alat berat dalam proyek pembuatan waduk Gondang Karanganyar di bawah PT Waskita Karya yang meninggal ketika bekerja pada proyek tersebut.

"Kami mengapresiasi pihak perusahaan yang telah mendaftarkan proyek ini tepat waktu sehingga semua pekerja yang bekerja di dalamnya telah dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi,” imbuhnya.

Willy menyampaikan PT Waskita Karya mendaftarkan proyek pembangunan waduk Gondang pada Mei 2014 dengan masa pertanggungan hingga masa pemeliharaan sesuai SPK selesai, yakni Desember 2019.

Dalam hal ini perhitungan iuran dan masa pertanggungan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dihitung dan mengikuti berdasarkan SPK proyek tersebut.

"Ahli waris berhak atas santunan sejumlah Rp 121,8 juta yang terdiri dari santunan JKK meninggal dunia, santunan berkala dan biaya pemakaman,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan PT Waskita Karya, Winarno, mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menerapkan keselamatan kesehatan kerja (K3). Namun demikian, peristiwa ini menjadi catatan penting agar lebih berhati-hati dalam bekerja.

“Kami siap bekerja lebih hati-hati lagi agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper