Bisnis.com, KLATEN - Jajaran Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang aktivis lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT), HFO, 53, di Pakahan, Jogonalan, Klaten, Kamis (4/7/2019) siang.
HFO dibunuh oleh temannya, Ucok asal Sumatra Utara, pada 6 Juni dini hari. Saat itu, HFO mengajak Ucok berhubungan seksual sesama jenis, namun Ucok menolak. Karena HFO memaksa, Ucok kemudian naik pitam dan membunuh HFO.
Selama rekonstruksi, Ucok memeragakan 50 adegan. Berdasarkan pantauan Solopos.com, jajaran Polres Klaten memasang garis polisi di rumah HFO selama rekonstruksi.
Selain dihadiri penyidik Satreskrim Polres Klaten, rekonstruksi itu juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Rekonstruksi dimulai sejak awal kedatangan Ucok ke rumah HFO, Rabu (5/6/2019) pukul 19.00 WIB hingga dia meninggalkan rumah itu seusai membunuh HFO, Kamis (6/6/2019) pukul 04.00 WIB.
"Rekonstruksi ini dilakukan guna memastikan pemeriksaan yang dilakukan polisi telah sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di sela-sela rekonstruksi.
Hal senada dijelaskan Kasipidum Kejari Klaten, Adi Nugraha. Rekonstruksi itu guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejari Klaten.
“Setelah ini [rekonstruksi], penyidik segera menyusun berkas tahap I [ke Kejari Klaten]. Nanti kami akan cek kelengkapan formal dan material. Begitu sudah lengkap, segera disusun dakwaannya,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Pakahan, M. Markum, mengatakan HFO yang menjadi korban pembunuhan sebenarnya memiliki kepribadian yang baik. HFO sempat memiliki istri sebelum bekerja di Jogja.
“Warga berdatangan ke sini ingin melihat rekonstruksi kasus pembunuhan. Korban pembunuhan [HFO] ini pernah punya istri. Tapi sudah cerai. Saat masih hidup, [HFO] sering ke Pakahan saat malam hari. Di pagi harinya, langsung balik ke Jogja,” katanya.
Rekonstruksi pembunuhan di Jogonalan tersebut juga disaksikan mantan istri HFO, ES. Di hadapan juru warta, ES mengaku sudah cerai dengan HFO sekitar 15 tahun silam.
“Saya berharap pelaku dihukum berat. Kalau perlu hukuman mati,” katanya.
HFO dikenal sebagai aktivis LGBT di kawasan Jogja. Sementara Ucok adalah temannya. Akibat perbuatannya Ucok dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.