Bisnis.com, SEMARANG – Tim Monitoring Pengunaan kembali menemukan 47 tabung elpiji 3 kg yang dipergunakan oleh empat pelaku usaha makanan di Kota Semarang pada Rabu (15/9/2019).
Sidak dilakukan oleh tim monitoring Elpiji 3 Kg (Disperindag Kota Semarang , Bagian Perkonomian Pemkot Semarang , Satpol PP, LP2K, Hiswana Migas DPC Semarang dan Pertamina MOR IV).
Lokasi usaha yang dikunjungi saat sidak adalah 4 rumah makan di daerah Tlogosari yang bukan termasuk kategori usaha mikro sehingga seharusnya sudah menggunakan elpiji non subsidi.
Adapun, selama sebulan ke-empat rumah makan tersebut memakai 570 tabung elpiji 3 kg bersubsidi tersebut untuk operasional rumah makan.
Ketua LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) Jawa tengah Ngargono memberikan arahan dan imbauan tentang peruntukan LPG 3kg, dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung tidak subsidi.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyambut baik kegiatan sidak dan pengawasan yg dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Semarang dan Pertamina, karena dengan kegiatan ini mudah-mudahan penggunann elpiji subsidi 3 kg betul-betul tepat sasaran. Penggunaanya dan pengawasan harus tetap dilakukan agar lebih tepat sasaran lagi, karena kalau tidak maka akan mengurangi hak orang miskin, dan kesulitan mencari LPG Subsidi 3 Kg," ujar Ngargono.
Baca Juga
Sales eksekutif LPG I Pertamina MOR IV, R. Dorojatun Sumantri menjelaskan bahwa dalam sidak ini, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) dengan LPG 5,5 Kg secara gratis.
"Kami berikan secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3kg, dengan 1 Tabung LPG 5,5 kg, dan saat kegiatan ini, kami sudah memberikan 25 tabung LPG 5,5 Kg dengan menukar 47 tabung LPG 3Kg," ujarnya
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR MOR IV Andar Titi Lestari dalam siaran persnya mengatakan, jika dihitung rata-rata penggunaan mereka perbulan mencapai 570 kali isi ulang tabung LPG 3 Kg.
Dia menambahkan, penghematan kuota 570 tabung LPG dapat menghemat kuota Kota Semarang dan benar dipergunakannya untuk konsumen yang layak menggunakan barang subsidi yaitu usaha mikro dan masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Andar menuturkan, Pertamina sebagai badan usaha penyalur resmi, memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.
“Jadi tertulis jelas di dalam tabungnya bahwa hanya untuk masyarakat miskin, sehingga kami harapkan kesadaran masyarakat khususnya yang mampu bisa beralih ke lpg yg tidak disubsidi, apabila masyarakat susah mendapatkan lpg nonsubsidi, hubungi call center kami 135 nanti operator kami akan bantu untuk mengarahkan agen lpg non subsidi yang terdekat dengan lokasi anda," katanya.