Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan Sosialisasi Pra Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal pada Rabu (4/9/2019).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal Nur Fuad menyampaikan sosialisasi diadakan untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan informasi terkait Raperda perubahan logo Kabupaten Kendal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan dan pengayaan materi Raperda sebelum disampaikan ke DPRD Kabupaten Kendal,” paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/9/2019).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal Winarno mengatakan sebelum Perda ini disampaikan ke DPRD Kendal dan ditetapkan, Pemkab harus melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap produk rancangan peraturan daerah.
Logo atau lambang Daerah dibuat berdasarkan kearifan lokal, merupakan budaya dan tradisi yang tercermin dalam nilai–nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Kendal.
“Lambang daerah sebagai simbol kebesaran dan kehormatan serta memiliki nilai kesakralan untuk kegiatan administrasi pemerintah sehari-hari,” ujarnya.
Menurutnya, logo atau lambang daerah Kabupaten Kendal telah mengalami perubahan dari logo lama pada Tahun 2011 melalui Perda Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal.