Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinonaktifkan Karena Kasus KDRT, Anggota DPRD Gunungkidul ini Melawan

Sumaryanto, anggota DPRD Gunungkidul yang diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melakukan perlawanan. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN), wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Gunungkidul ini juga mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ilustrasi. /Antara
Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL — Sumaryanto, anggota DPRD Gunungkidul yang diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melakukan perlawanan. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN), wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Gunungkidul ini juga mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan Sumaryanto bakal melawan terkait dengan kasus yang menimpanya. Meski kasus ini menyangkut masalah pribadi, persoalan tetap berimbas terhadap kariernya sebagai anggota Dewan.

“Gara-gara kasus ini, dia [Sumaryanto] diberhentikan sementara dari anggota Dewan tepat setelah dilantik,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Dia menjelaskan, kasus KDRT yang menimpa Sumaryanto terjadi 2015. Namun vonis terhadap kasus ini baru muncul April 2019. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan. “Tak terima putusan ini, dia [Sumaryanto] mengajukan banding dan putusan turun telah dengan keringanan hukuman menjadi tiga bulan,” katanya.

Meski demikian, putusan banding tak membuat Sumaryanto puas karena sengketa hukum terus berlanjut ke kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Sudah diajukan dan sekarang masih menunggu hasilnya seperti apa,” katanya.

Terkait dengan kasus yang mendera wakil rakyat dari Dapil 5 ini, Bambang mengakui bahwa partainya siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Menurut dia, untuk upaya pengajuan gugatan ke PTUN terhadap penghentian sementara sebagai wakil rakyat, saat ini tim hukum dari Gerindra mengkaji dan mencari celah untuk menggugat.

“Kami pelajari dulu. Yang jelas ada celah. Sebagai contoh, kasus sudah terjadi sejak 2015, tapi kenapa keputusan [penghentian sementara] baru sekarang, padahal Pak Mar [Sumaryanto] juga menjabat sebagai wakil rakyat selama kasus ini muncul,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan karena kasus KDRT. “Saya diberhentikan sementara,” kata Sumaryanto, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku akan melawan putusan kasus dan juga kebijakan penghentian sementara dirinya sebagai wakil rakyat. “Saya tidak akan tinggal diam,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : David Kurniawan
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper