Bisnis.com, SLEMAN - Tim Saber Pungli akan mengawasi praktek pungutan liar (pungli) di bidang perparkiran. Jika mendapatkan laporan ataupun operasi tangkap tangan (OTT) tarif parkir yang nuthuk, tim tak segan memproses ke ranah hukum.
Inspektur Inspektorat DIY Wiyos Santoso, mengakui selain aduan praktek pungli di lembaga pendidikan, tarif parkir juga masih menjadi sorotan Tim Saber Pungli. "Tarif parkir sering berkedok kesepakatan dengan nominal tertentu. Padahal jika tarif yang dibebankan tidak sesuai dengan aturan, hal itu termasuk pungli," kata Wiyos, beberapa waktu lalu.
Menurut Wiyos, meskipun ada kesepakatan namun jika melanggar aturan Perda hal itu termasuk pungli. Parkirpun ada aturan dengan tarif yang sudah ditentukan. "Kadang tukang parkir mengatakan hal itu kesepakatan antara tukang parkir dengan pemarkir. Padahal itu pungli," katanya.
Tim Saber Pungli akan berkoprdinasi dengan Pemkab maupun Pemkot untuk memonitor praktek pungli tersebut. Termasuk di lokasi-lokasi wisata. Selain turun ke lapangan tim Saber Pungli juga mengamati kasus-kasus tarif parkir yang muncul di media sosial.
Dia berharap agar Pemkot maupun Pemkab memasang tarif parkir resmi di titik-titik lokasi parkir. Hal itu untuk mempermudah masyarakat dan wisatawan untuk membayar tarif parkir sesuai ketentuan. "Kadang tarif parkir ditutupi untuk menarik tarif lebih besar. Orang luar kota tidak menyadari kalau tarifnya tidak sebesar itu," katanya.
Dia berharap tidak ada laporan praktek pungli khususnya parkir selama libur natal dan tahun baru. Jikapun ada wisatawan yang menjadi korban pungli, Wiyos meminta agar segera melaporkan ke petugas atau melalui layanan
SMS : 08112929000, telepon : (0274) 884444 email : [email protected]