Bisnis.com, SOLO - Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II hingga akhir November 2021 naik 7,08 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo dalam keterangan resminya kepada Bisnis.
"Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan tanggal 30 November 2021 adalah sebesar Rp9.773.738.817.315. Sedangkan per tanggal 20 Desember 2021 adalah sebesar Rp.10.593.352.338.686. Angka tersebut naik 7,08 persen," terangnya, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, ada lima sektor dominan dalam capaian serapan pajak yang dihimpun tersebut, yaitu sektor industri pengolahan menyumbang kontribusi sebesar Rp3.568.915.492.806, kemudian disusul kontruksi sebesar Rp615.533.690.055, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp2.065.747.490.399, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1.108.318.325.930, sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp749.946.388.360 dan sektor lainnya sebesar Rp1.665.277.429.765.
Dari semua sektor dominan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena berlakunya PER-07/PJ/2020.
Baca Juga
Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor Industri Pengolahan yaitu tumbuh sebesar 15,33 persen.
Adapun tingginya capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II, kata Slamet, tak lepas dari sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
"Kami telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, berupa penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center," tandasnya.