Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Agro Berdikari Dituntut Lebih Gesit Hadapi Tantangan Sektor Agribisnis

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). (Foto: Istimewa) 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). (Foto: Istimewa) 

Bisnis.com, SEMARANG – Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, yang bergerak di sektor agribisnis, resmi beralih status badan usaha menjadi PT Jateng Agro Berdikari. Perubahan status tersebut berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap perubahan tersebut membawa dampak positif untuk merespons politik pangan secara luas. Dengan badan usaha yang berubah menjadi Perseroan Terbatas, perusahaan milik pemerintah daerah ini diharapkan bisa lebih cepat beradaptasi dalam menghadapi peta persaingan bisnis di sektor pertanian.

"Bagi CMJT ini bagian era baru untuk lebih fit pada perubahan lingkungan eksternal atau global sehingga kita harapkan nanti Jateng Agro Berdikari ini akan bisa merespons persoalan politik pangan," kata Ganjar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).

Politik pangan dalam arti luas tersebut, lanjut Ganjar, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jawa Tengah.

"Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery. Termasuk tadi sebenarnya kita bisik-bisik kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan daerah," katanya.

Maka dari itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi off taker hasil panen para petani.

"Jadi pada saat panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka sehingga bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha. Kemudian bisa mendapatkan keuntungan sehingga sebagai petani yang melaksanakan profesinya itu betul-betul akan bisa mendapatkan kepastian kalau mereka berusaha," kata Ganjar.

Raperda perubahan nama dan bentuk hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper