Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Tanjung Emas berhasil mengumpulkan Rp6,05 triliun penerimaan negara sepanjang Semester I/2022. Jumlah tersebut dilaporkan mengalami pertumbuhan 34,12 persen dari Semester I/2021 (ctc).
Anton Martin, Kepala KPPBC-TMP Tanjung Emas, menjelaskan bahwa jumlah penerimaan negara tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp734,32 miliar, bea keluar sebesar Rp45,66 miliar, cukai Rp14,39 miliar, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp5,26 triliun.
“Importasi didominasi oleh impor bahan baku dan barang modal yang mencerminkan berlanjutnya penguatan aktivitas produksi seiring dengan peningkatan permintaan sektor industri pengolahan,” jelas Anton, Selasa (5/7/2022).
KPPBC-TMP Tanjung Emas juga berhasil melampaui target trajectory penerimaan bea cukai sebesar 104,81 persen. Target tersebut merupakan angka yang ditentukan untuk semester I/2022 dan tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Anton juga menjelaskan bahwa nilai ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas mencapai Rp62,36 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan 191,2 persen dibandingkan Semester I/2021. Adapun beberapa komoditas unggulan yang diekspor dari Pelabuhan Tanjung Emas antara lain furniture, garmen, sepatu dan alas kaki, serta kayu semi olahan.
“Dengan slogan ‘Tak Serupiah pun Boleh Terlewat’, Bea Cukai Tanjung Emas juga berhasil amankan penerimaan negara atas pelunasan piutang macet sebesar Rp15,7 miliar,” jelas Anton dalam siaran pers yang diterima Bisnis.
Baca Juga
Tak cuma memastikan penerimaan negara dari sejumlah pos pemasukan, KPPBC-TMP Tanjung Emas pada Semester I/2022 ini juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas penyelundupan serta perdagangan ilegal. “Pada Semester I/2022 Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 184 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang bernilai Rp102,3 miliar,” jelas Anton.
Dari 184 SBP tersebut, 109 SBP dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp15,3 miliar. 22 SBP yang ditindak KPPBC-TMP Tanjung Emas di reekspor dengan nilai Rp9,3 miliar. Sementara itu, 51 SBP ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
“[Juga] diserahkan ke instansi berwenang dua SBP penindakan narkotika psikotropika dan prekursor terdiri dari 5.593,7 gram Methamphetamine senilai Rp18,2 miliar diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah,” jelas Anton.