Bisnis.com, MALANG — Kewajiban telah divaksin penguat (booster) bagi pelaku perjalanan jauh tidak berdampak bagi penurunan hunian hotel di Jatim karena masyarakat tampaknya sudah dapat beradaptasi terkait dengan kebijakan penanganan Covid-19.
Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, mengatakan adanya ketentuan pemberlakuan harus booster bagi pelaku perjalanan jauh tidak disikapi panik oleh wisatawan, termasuk pelaku usaha travel.
“Mereka biasanya bertanya ke hotel terkait bagaimana ketentuan prokes di daerah tertentu dan setelah diberitahu wisatawan tetap mengunjungi hotel, tidak membatalkannya,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Dia menduga pemberlakuan booster bagi pelaku perjalanan tidak berdampak kepada sektor pariwisata, terutama hotel, karena sudah terbiasa dengan ketentuan mengenai prokes Covid. Bisa jadi pelaku perjalanan sudah vaksin dua kali sehingga tidak terlalu merepotkan jika harus booster.
Terlebih lagi, kata dia, tampaknya layanan faskes di daerah-daerah yang menyediakan booster banyak sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang memanfaatkannya untuk di-booster.
Oleh karena itulah, dia memperkirakan, pada liburan tingkat hunian akan naik. Tingkat hunian bisa di atas 50 persen, sedangkan sebelumnya masih di kisaran 40 persen-an.
Baca Juga
Sebelumnya, Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Joko Budi Santoso, juga memberikan penilaian senada.
Menurut dia, pemberlakuan harus melakukan booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh diperkirakan tidak akan mempengaruhi perlambatan pada upaya pemulihan ekonomi karena masyarakat sudah familiar dan dengan cepat dapat beradaptasi dengan berbagai kebijakan pengendalian Covid-19.(K24)