Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Didenda Rp1 Juta

Sanksi itu berupa denda Rp1 juta atau kurungan alias penjara paling lama tiga bulan.
Pengemis kerap mangkal di sekitar lampu lalu lintas./Antara
Pengemis kerap mangkal di sekitar lampu lalu lintas./Antara

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya agar tidak sembarang memberikan uang kepada pengemis. Jika melanggar aturan itu, warga pun bisa dikenai sanksi berupa denda Rp1 juta atau hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Imbauan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di tempat umum ini disampaikan Pemkot Semarang melalui akun Instagram resminya di @semarangpemkot, Rabu (13/7/2022).

Dalam unggahan itu, akun @semarangpemkot menampilkan video petugas yang sedang berpatroli memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan memberi uang kepada pengemis.

“Dinas Sosial Kota Semarang berpatroli memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan memberi uang kepada pengemis,” tulis akun tersebut dalam unggahannya di Instagram.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar, menyatakan kepada warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum pun akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa denda Rp1 juta atau kurungan alias penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi denda itu tida hanya berlaku kepada warga yang memberikan uang ke pengemis. Pihak-pihak yang mengoordinasi kegiatan mengemis atau menggelandang juga akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

Aturan denda bagi orang yang memberikan uang ke pengemis ini pun disambut baik oleh netizen. Mereka berharap dengan aturan itu, Kota Semarang akan terbebas dari pengemis.

“Sip manteb kas, ada baiknya setiap TL diberi mmt peringatan/papan dan acaman hukuman untuk tidak memberi yg di TL TL pwrnah lihat si kota mana gitu tiap TL dikasih peringan gitu,” komen akun @satriawsa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper