Bisnos.com, SOLO - Seorang perempuan disabilitas di Blora, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya selama bertahun-tahun.
Perempuan tersebut bahkan sudah hamil sebanyak tiga kali selama menjadi korban pemerkosaan tersebut.
Kejadian ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun di rumahnya sendiri. Istri tersangka, R, yang sekaligus ibu korban sebenarnya mengetahui perbuatan bejat suaminya itu.
Akan tetapi, R mengaku tak bisa melakukan banyak hal karena selalu diancam akan dibacok dan dibunuh oleh suaminya itu.
R mengatakan jika suaminya itu termasuk orang yang tempramen dan suka marah. Jika sudah marah, maka tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian saat ini, tersangka berinisial S dan berusia 62 tahun tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian Blora.
Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Tidur sekamar dengan anaknya dan tuduh tetangga
Menurut pengakuan R, tersangka S kerap tidur satu kamar dengan anaknya tersebut. Akan tetapi, R mengaku tidak bisa berbuat banyak.
S bahkan mengancam R agar tidak menceritakan apa yang terjadi di rumah tersebut kepada tetangga sekitar.
Sementara menurut paman korban, D, mengatakan jika tersangka S kerap menuduh tetangga yang menghamili anak disabilitasnya itu, meski tidak pernah menunjukkan bukti.
Sebagai informasi, korban dinyatakan tiga kali hami selama menjadi objek bejat ayah kandungnya.
Dari tiga kehamilan tersebut, satu kali dia mengalami keguguran, anak pertamanya meninggal saat masih bayi, dan korban kembali dinyatakan hamil pada Januari 2023 ini