Bisnis.com, SEMARANG - Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Widjanarko, mengajak pelaku Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memahami posisi lembaga keuangan itu dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasalnya, dengan memahami posisi tersebut, pelaku BPR bisa memanfaatkan dan memahami peluang usaha serta tantangan di kemudian hari.
"Kalau kami dari OJK melihatnya dengan adanya peluang yang diberikan kepada BPR, proses BPR mengawal industri keuangan ini sudah on-track, tetapi harus dipercepat. Sudah benar, tetapi harus diakselerasi supaya bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas," jelas Bambang dalam Rakornas Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang digelar di Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).
Bambang menjelaskan BPR mesti bisa adaptif dan menyesuaikan diri dengan situasi dan perkembangan industri keuangan hari ini. Situasi itu mesti bisa ditangkap dan direfleksikan secara serius demi menyusun strategi bisnis yang baik bagi BPR.
"BPR sendiri dengan perluasan fungsi dan kegiatan usaha, sudah hampir mirip [dengan bank umum]. Tetapi, tanpa kita mempersiapkan diri dan berbenah, ya sulit untuk bisa menyesuaikan diri," jelas Bambang di hadapan perwakilan pengurus BPR se-Indonesia.
Bambang mengingatkan BPR mesti bisa bersaing tidak hanya dengan sesama BPR dan dengan bank umum. Hari ini, BPR juga mesti bisa bersaing dengan perusahaan teknologi finansial atau tekfin yang terus berkembang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ada.
Salah satu strategi yang sudah dilakukan dan bisa dikembangkan lebih lanjut adalah dengan memanfaatkan kearifan lokal di tiap daerah. Bambang menjelaskan, BPR punya kedekatan dengan nasabah dan debiturnya. "Kearifan lokal sangat penting agar BPR dapat berinteraksi dan mendekati masyarakat dengan mudah. Sehingga, ikatan BPR dengan nasabah itu lebih bersifat personal," jelasnya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan BPR adalah masalah permodalan. Proses konsolidasi antar BPR untuk memenuhi persyaratan modal inti dari OJK mesti dimaknai sebagai batu loncatan bagi BPR untuk bisa terus berkembang. "Dengan adanya itu [konsolidasi], permodalan dan pemegang saham BPR juga semakin bertambah," jelas Bambang.
Terkait upaya konsolidasi modal inti BPR, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Musthofa, mengajak pengurus BPR untuk bisa membuka peluang kolaborasi dan kerja sama. "Tolong yang besar jangan merasa hebat, yang kecil jangan merasa rendah. Kita harus membangun kekuatan ini bersama-sama, kalau kita bisa bersatu pasti lebih kuat," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menambahkan bahwa UU No.4/2023 sendiri merupakan momentum bagi BPR untuk bisa terus berkembang ke arah yang lebih baik. "Apakah peluang ini bisa kita ambil, atau kita hanya menonton saja? Kan sayang, ini semua tergantung kita sendiri," pungkas Musthofa.
OJK Nilai Perkembangan BPR Sudah On-Track, Hanya Perlu Dipercepat
Proses konsolidasi antar BPR untuk memenuhi persyaratan modal inti dari OJK mesti dimaknai sebagai batu loncatan bagi BPR untuk bisa terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Bank Jateng Dukung Program KPR FLPP di Kabupaten Tegal
1 hari yang lalu
Longsor di Temanggung Merenggut Korban Jiwa
1 hari yang lalu