Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Motor dan Mobil Ilegal 27 Unit Tujuan Timor Leste Berhasil Digagalkan

Pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa (31/10/2023)./Antara-I.C. Senjaya.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa (31/10/2023)./Antara-I.C. Senjaya.

Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Selasa (31/10/2023), mengatakan, kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.

"Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini," ucapnya dilansir Antara.

Ia menjelaskan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.

Ia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.

Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.

Dua pelaku yang masih diburu tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.

Saat akan dikirim, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut dibungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru.

Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper