Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendapatkan laporan masih ada puluhan perusahaan di Kota Semarang yang belum memberikan kewajiban uang tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan pada Lebaran tahun 2024 ini.
Ita mengatakan bahwa hingga Rabu (17/4/2024), pihaknya telah mencatat ada 22 perusahaan baik dalam bentuk PT, CV, maupun Yayasan yang terkendala pemberian THR hari raya. "Saya dapat laporan ada 22 aduan di Kota Semarang," kata Ita kepada wartawan saat ditemui setelah kegiatan di Hotel Gumaya Kota Semarang pada Rabu (17/4/2024).
Ita mengatakan, untuk mencari solusi tindak lanjut mengenai keadaan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat. "Ini mau saya rapatkan karena kemarin saya Rakor. Saya minta untuk nanti dilakukan, kita harus bicara kalau kemarin belum sanggup, kenapa tidak sanggup. Kalau pun sanggup, kapan mau bayar. Mungkin bisa diolah seperti apa lah," lanjut Ita.
Dia menegaskan bahwa urusan THR ini semuanya harus segera diberikan kepada para karyawan karena sudah menjadi hak pemberi kerja terhadap pekerjanya. "Ini kan menjadi hak, [ada di dalam] Undang-undang, kan. THR kan memang menjadi hak dari pemberi kerja kepada pekerjanya,” tutup Ita.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan atau buruh sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kenetagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024.
Sebagai informasi, SE Menteri Kenetagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mengatur agar THR hari raya 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Juga
Maka, hak THR karyawan dan buruh harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada 3 April 2024. Namun, apabila terdapat perusahaan telat membayar THR, maka perusahaan akan diberikan sanksi. Untuk sanksi yang akan diberikan, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah punya dua macam sanksi, mulai dari sanksi administratif dan sanksi denda.
Untuk sanksi administartif, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan. Kemudian, untuk sanksi denda, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR dan diberikan kepada pekerja. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)