Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Kota Semarang Diminta Urun Rembug Perda Penanam Modal

Perda Penanam Modal yang dimiliki Kota Semarang hari ini telah berusia 10 tahun. Perbaikan dan pembaruan perlu dilakukan untuk merespon perubahan iklim usaha.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama puluhan pelaku usaha lintas sektor pada Kamis (21/11/2024). /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama puluhan pelaku usaha lintas sektor pada Kamis (21/11/2024). /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terpimpin atau Focus Group Discussion (FGD) bersama puluhan pelaku usaha lintas sektor pada Kamis (21/11/2024). Agenda tersebut dilakukan untuk membahas Kajian Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang Penanaman Modal yang dalam waktu dekat bakal diperbaharui.

"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sangat strategis, karena kita mengatur dan bersangkutan dengan kawasan industri serta sektor usaha lainnya di Kota Semarang," jelas Diah Supartiningtias, Kepala DPMTPSP Kota Semarang.

Diah menjelaskan bahwa Perda Kota Semarang tentang Penanaman Modal yang berlaku hari ini telah berlaku selama 10 tahun terakhir. Artinya, dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang ada serta iklim usaha yang dinamis, diperlukan pembaruan agar aturan tersebut bisa tetap relevan.

Nantinya, Perda Kota Semarang tentang Penanaman Modal yang rencananya bakal diterbitkan pada 2025 mendatang itu bakal mengatur hubungan antara industri skala besar dan kecil di Kota Semarang. Selain itu, aturan anyar itu juga akan memperbarui ketentuan mengenai insentif dan disinsentif usaha, serta Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Semarang.

"Kami butuh masukan untuk Raperda yang akan terbit pada 2025 ini. Supaya aturan ini bisa mengakomodir kebutuhan pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemerintah secara nasional. Kalau usaha di Kota Semarang ini berjalan lancar, semakin meningkat, pasti akan berdampak positif bagi perekonomian Kota Semarang," kata Diah.

Agenda tersebut diikuti oleh perwakilan pelaku usaha, mulai pengelola kawasan industri, perusahaan baik skala kecil, menengah, hingga besar, serta beberapa asosiasi pelaku usaha yang ada di Kota Semarang. Diah berharap peserta acara dapat memberikan masukan, baik dalam bentuk saran maupun kritik, sehingga Raperda yang tengah digodok itu bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pelaku usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper