Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online.
Ratna Riyanti, Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi keuangan di daerah, khususnya pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai.
“Inovasi ini merupakan wujud kerja sama Bank Jateng dan Pemerintah Kota Tegal untuk terus meningkatkan PAD Kota Tegal, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pembayaran. Kami percaya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat di Tegal dan sekitarnya akan mendapatkan kemudahan akses layanan keuangan yang lebih modern dan aman,” ujar
Pengembangan aplikasi ini telah dilakukan sejak awal tahun 2025 antara Badan Keuangan Daerah Kota Tegal bersama Divisi Digital Innovation dan Divisi TSI Kantor Pusat Bank Jateng. Uji coba sistem atau User Acceptance Test (UAT) telah dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025.
Setelah melewati tahapan UAT dengan sukses, sistem E-STS resmi diimplementasikan dan diluncurkan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono serta dihadiri oleh Sigit Yanuar, Ketua Tim Business Development Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng.
“Ini menandai dimulainya era baru layanan pembayaran retribusi daerah secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem E-STS dan Bank Jateng. Setiap wajib retribusi kini bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti teller, ATM/CRM Bank Jateng, Agen Laku Pandai, transfer antarbank, dan ke depan juga melalui QRIS,” jelas Sigit.