Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Keluhkan UMK Jateng Persulit Relokasi dan Investasi Baru

UMK 2024 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara berada di atas kisaran kenaikan menurut PP No.51/2023.
Suasana persidangan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum 2024 pada Rabu (12/6/2024). Sidang kesembilan itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Suasana persidangan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum 2024 pada Rabu (12/6/2024). Sidang kesembilan itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah menghadirkan dua orang saksi dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG pada Rabu (12/6/2024).

Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari gugatan Apindo atas penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

"Memang ada dugaan dari kacamata Apindo itu ada dua kabupaten dan kota yang penentuannya itu tidak taat, atau boleh dikatakan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Daryanto, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum Apindo Provinsi Jawa Tengah.

Daryanto menyebut, Apindo yang menaungi ribuan perusahaan, khususnya pada sektor padat karya, keberatan dengan UMK di dua daerah tersebut lantaran berada di luar kisaran kenaikan upah menurut PP No.51/2023.

Di Kota Semarang misalnya, kenaikan upah pada 2024 mencapai 6% padahal jika mengikuti formula PP No.51/2023, kenaikannya hanya berkisar di 4,2%.Sementara itu, di Kabupaten Jepara, kenaikan upah minimum tahun 2024 berdasarkan formula perhitungan dalam PP No.51/2023 berada di 4,21%. Namun demikian, dalam SK Gubernur yang dikeluarkan, kenaikan upah pada tahun 2024 justru mencapai 7,8%.

Daryanto menyebut kenaikan upah minimum tersebut begitu memberatkan bagi pengusaha. Meskipun upah minimum terus mengalami perubahan setiap tahun, namun ketentuan upah tersebut sangat berdampak bagi pelaku usaha yang tengah melakukan perluasan ataupun relokasi ke Jawa Tengah.

"Kita tahu itu upah minimum. Pengaman yang berlaku untuk [pekerja dengan masa kerja] 0-1 tahun. Jadi memang berlaku hanya itu, kalau di atasnya tidak berlaku. Tetapi ini kan Jawa Tengah lagi kebanjiran investasi, otomatis [pekerja] rekrutmen baru terkena aturan ini," jelas Daryanto saat ditemui wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Apindo Provinsi Jawa Tengah menghadirkan dua orang saksi yang menjadi anggota Dewan Pengupahan di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Nugroho, Sekretaris Apindo Kota Semarang, memberikan keterangan sebagai saksi pertama. Sementara Lukman Hakim, Sekretaris Apindo Kabupaten Jepara hadir sebagai saksi kedua. Sidang gugatan dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG tersebut pertama kali digelar pada 4 April 2024.

Adapun sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (19/6/2024) pekan depan dengan agenda pemaparan dari saksi tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper