Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rakernas HKI jadi Momen Pembahasan PP 20/2024

Pelaku industri mengusulkan berdirinya Komite Kawasan Industri untuk mewadahi permasalahan yang dihadapi industri manufaktur di Tanah Air.
Ahmad Fauzie Nur Ketua HKI Jawa Tengah, Nurul Ichwan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, bersama Sanny Iskandar Ketua Umum HKI, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan Rakernas HKI pada Kamis (25/7/2024) di Kota Semarang. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ahmad Fauzie Nur Ketua HKI Jawa Tengah, Nurul Ichwan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, bersama Sanny Iskandar Ketua Umum HKI, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan Rakernas HKI pada Kamis (25/7/2024) di Kota Semarang. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG - Rapat Kerja Nasional XXIV Himpunan Kawasan Industri (HKI) yang digelar pada 24-27 Juli 2024 di Kota Semarang menjadi ruang pembahasan berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha kawasan industri di Tanah Air. Salah satu isu yang menjadi perbincangan adalah soal aturan turunan Peraturan Pemerintah No.20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

"Itu ada namanya Komite Kawasan Industri, namun kami akan usulkan ini skalanya nasional, Badan Pengembangan Kawasan Industri. Tujuannya adalah harmonisasi, sinkronisasi, dalam satu wadah tertentu," jelas Sanny Iskandar, Ketua Umum HKI, saat ditemui wartawan pada Kamis (25/7/2024).

Sanny menjelaskan bahwa pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri diusulkan untuk mewadahi pelaku usaha kawasan industri di Tanah Air dalam menghadapi ragam masalah yang tengah dihadapi. Dengan cara itu, harapannya penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif sehingga berdampak positif pada perkembangan industri manufaktur.

"Kalau ada badan atau komite ini, mudah-mudahan saja segala permasalahan lebih cepat selesai. Bentuknya seperti badan otorita," jelas Sanny.

Eko Cahyanto, Plt Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa implementasi PP No.20/2024 memang sudah begitu mendesak untuk dilaksanakan. Lebih lanjut, terkait usulan pembentukan Komite Kawasan Industri dan Badan Pengembangan Kawasan Industri, Eko menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok beberapa aturan turunan dari PP No.20/2024 dan UU No.3/2014.

"Karena dengan kelembagaan yang kuat, tentunya bisa memberikan dampak yang lebih besar. Baik dalam pengaturan kebijakannya, maupun kepada pelaksanaan dari implementasi kebijakan yang harus dilaksanakan," jelas Eko.

Pada perkembangan lainnya, saat ini HKI telah berisi 114 kawasan industri yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan berbadan hukum. Ke depan, Eko menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian bakal terus mendorong pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di dalam kawasan industri.

"Ini yang terus kami dorong, teman-teman pemerintah kabupaten dan kota untuk menyiapkan kawasan peruntukan industri di dalam tata ruangnya. Dengan kriteria yang memang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan industri. Baik dari sisi infrastruktur, yang untuk lebih mudahnya bisa berdekatan dengan akses pelabuhan, jalan utama, kemudian lahannya sendiri tersedia cukup," jelas Eko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper