Bisnis.com, JAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Adapun pemilihan kepala daerah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengumuman dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut mengatur mekanisme pemberian suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi DIY.
"Kabupaten/kota di wailayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota," bunyi Pasal 20 ayat 1 peraturan tersebut, dikutip Rabu (27/11/2024).
Seperti diketahui, DIY adalah daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Keistimewaan dini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur sesuai Pasal 18 beleid tersebut adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur, dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.
Baca Juga
Dalam mekanisme pemilihanya, DPRD DIY akan memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.
DPRD DIY selanjutnya membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur. Tugas tim ini akan berakhir ketika tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan.
Berikutnya, DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur. DPRD DIY kemudian menyelenggarakan rapat paripurna dengan
agenda pemaparan visi, misi, dan program calon.
Setelah penyampaian visi, misi, dan program tersebut, DPRD DIY menetapkan
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur.
Selanjutnya, DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur.
Setelah Presiden mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan menteri tersebut, Presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur DIY.