Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wali Kota Semarang sekaligus Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Hendrar Prihadi memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hendi, sapaannya, terlihat meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK siang ini dengan mengenakan batik berwarna cokelat. Dia mengaku diundang oleh KPK sebagai saksi, kendati tidak mengonfirmasi apabila dimintai keterangan terkait dengan kasus di tahap penyelidikan atau penyidikan.
"Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di pemkot Semarang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Meski demikian, Hendi mengonfirmasi bahwa dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Untuk diketahui, Mbak Ita merupakan bekas Wali Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita awalnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota ketika Hendi menjabat Wali Kota, sebelum jabatan itu ditinggalkan olehnya saat ditunjuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala LKPP di 2022.
Pada Pilkada Serentak 2024, Hendi maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Andika Perkasa.
Baca Juga
"Kurang lebih begitu, iya [dimintai keterangan terkait kasus Mbak Ita]," kata Hendi.
Terkait dengan hal yang didalami KPK, Hendi mengaku memberikan keterangan soal beberapa kegiatannya di Semarang saat masih menjadi Wali Kota. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut.
"Tanya penyidik ya," ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengusut tiga klaster dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang yakni berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Lembaga antirasuah mengungkap telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak tersebut yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono serta swasta Rahmat Jangkar.
Keempat orang tersebut sudah pernah diperiksa KPK. Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang selama dua pekan lebih.
Hevearita dan Alwin, suaminya, juga telah diperiksa ihwal proses pengadaan yang dilakukan di Semarang. Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu diperiksa pada waktu yang sama, awal Agustus 2024 lalu.