Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Karyawan Sritex yang di-PHK Akan Dapat Pesangon?

Sritex dilaporkan akan resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025 besok. Apakah karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon?
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, SOLO - Sritex dilaporkan akan resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025 besok. Apakah karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon?

Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.

Update soal pesangon karyawan Sritex jika kena PHK

Dilansir dari Antaranews, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini Jumat 28 Februari 2025, sejumlah buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.

Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.

Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper