Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Driver Gojek Bisa Dapat BHR (Bonus Hari Raya)

Ada setidaknya 3 syarat dari Gojek agar driver mereka bisa mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya untuk lebaran 2025 ini.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ada setidaknya 3 syarat dari Gojek agar driver mereka bisa mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya untuk lebaran 2025 ini.

Pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan BHR driver ojol untuk lebaran 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.

“Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, hal tersebut juga sempat dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver mereka BHR.

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung
mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian dilansir dari rilis resmi Gojek yang diterima Bisnis, tidak semua driver akan mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya dari perusahaan.

Setidaknya, ada 3 syarat yang harus dipenuhi driver atau mitra agar bisa mendapatkan bonus dari perusahaan yaitu:

1. Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode
tertentu (tidak hanya terdaftar)

2. Tingkat kinerja: Konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip

3. Kepatuhan: Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek.

Berapa besaran yang akan diterima?

Sementara mengenai besaran alias nominal yang akan diterima, ada dua hal yang disampaikan Menaker kepada perusahaan dan driver ojek online di Indonesia.

Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper