Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar PBB di Kota Semarang Diskon 10%, Berhadiah Rumah

Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon pembayaran PBB 10% pada periode Maret hingga Mei 2025.
Warga melakukan pembayaran PBB di kantor layanan Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon PBB sebesar 10% untuk periode Maret hingga Mei 2025.
Warga melakukan pembayaran PBB di kantor layanan Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon PBB sebesar 10% untuk periode Maret hingga Mei 2025.

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon sebesar 10% kepada warga masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Maret hingga Mei 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa pemberian diskon pembayaran PBB senilai 10% sebagai upaya pemerintah menggenjot penerimaan dan meningkatkan kepatuhan warga Kota Semarang dalam membayar kewajiban perpajakannya.

“Kami memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” ujar Agustina dikutip dari keterangan resmi Pemkot Semarang, Kamis (20/3/2025).

Dia menyampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB untuk periode 2025 telah terbit.

Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan, kini dapat melakukan pembayaran PBB 2025.

Dia berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.

“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan prorakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait dengan PBB seperti tidak adanya kenaikan tarif PBB 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemkot Semarang berencana membebaskan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya.

Warga Kota Semarang dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Semarang.

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam Maret hingga Mei secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper