Bisnis.com, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menilai kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berisiko tidak tepat sasaran karena masih banyak buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan. Ini tentu bukan salah pekerja,” tegas Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, dikutip Senin (17/6/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025, program BSU tersebut diberikan sebesar Rp300.000 untuk dua bulan sekaligus.
Penerima bantuan tersebut adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Anggaran BSU sendiri berasal dari APBN yang dialokasikan hingga Rp10 triliun.
Dalam keterangan tertulisnya, Aulia menyebut bahwa ketentuan tersebut menyisakan persoalan tersendiri bagi buruh di Jawa Tengah. Pasalnya, meskipun sebagian besar memenuhi persyaratan upah maksimum, namun masih banyak dari buruh yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan dan ini tentunya bukan salah pekerja. Maka daya beli juga tidak mencapai seperti apa yang diharapkan pemerintah," jelas Aulia.
Buruh yang tidak terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan bukan semata tanggung jawab individu, tetapi merupakan konsekuensi dari lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dampaknya, kelompok buruh informal dan non terdaftar tidak memperoleh manfaat BSU meskipun kondisi upah mereka sesuai kriteria.
KSPI menyarankan agar pemerintah memperbaiki sistem pengawasan dan penyaluran bantuan. Salah satu usulan yang diajukan adalah mengubah skema distribusi BSU dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening buruh penerima, menggunakan data terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian teknis terkait. Model ini dinilai lebih transparan dan memudahkan proses validasi serta audit data penerima.
KSPI Provinsi Jawa Tengah juga mendorong pemerintah untuk bisa mencari solusi yang lebih berkelanjutan atas masalah pelemahan daya beli masyarakat.
Baca Juga
Kondisi ketenagakerjaan yang kompleks saat ini tidak cukup diintervensi dengan bantuan sementara. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah peningkatan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Cara itu dinilai lebih efektif sebab buruh dapat melakukan penghematan dan meningkatkan daya belinya.
Lebih lanjut, Aulia menyebut bahwa hingga Mei 2025 ada lebih dari 20,86 juta pekerja di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri dari 40,36% pekerja sektor formal dan 59,64% pekerja informal.
"Data ini sangat besar dan ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah," tegasnya.