Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Tegaskan Komitmen GCG

Bank Jateng telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100% pada tahun 2021 sesuai dengan outstanding kredit Sritex.
Kantor pusat Bank Jateng di Jalan Pemuda, Semarang. /Foto: Istimewa
Kantor pusat Bank Jateng di Jalan Pemuda, Semarang. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG — Di tengah perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah eks pejabat perbankan nasional, termasuk mantan pejabat Bank Jateng, manajemen Bank Jateng menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan. 

Bank Jateng menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, dan pihak bank menghormati serta mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan. 

Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan bahwa momentum ini menjadikan pembelajaran bagi Bank Jateng agar tetap berada pada jalur positif dan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

“Kami memahami pentingnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh aktivitas operasional Bank Jateng senantiasa berada dalam koridor hukum dan etika bisnis yang tinggi. Penguatan internal kami lakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, tata kelola risiko, hingga sistem audit internal,” ujar Irianto, Selasa (22/7/2025). 

Terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, Bank Jateng telah melakukan langkah-langkah yang perlu untuk mengamankan bank dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100% pada tahun 2021 sesuai dengan outstanding kredit Sritex. 

“Tentunya hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bank serta laba Bank Jateng pada tahun 2025,” tambahnya. 

Irianto juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Sritex yang berdampak pada proses hukum, Bank Jateng sebagai kreditur separatis sesuai dengan Daftar Piutang Tetap yang diakui oleh kurator, menunggu pembagian recovery aset dari kurator yang saat ini dalam tahap pemberesan aset. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro