Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENATAAN RAWA JOMBOR, Karamba dan Pemancingan Bakal Dibatasi

Pemancingan serta karamba guna budi daya ikan di Rawa Jombor bakal diberi zona sebesar 10 persen dari total luas rawa yang berada di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat tersebut. Zonasi pemancingan dan karamba itu bagian dari rencana penataan Rawa Jombor.
Rawa Jombor di Klaten.
Rawa Jombor di Klaten.

Bisnis.com, KLATEN – Pemancingan serta karamba guna budi daya ikan di Rawa Jombor bakal diberi zona sebesar 10 persen dari total luas rawa yang berada di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat tersebut. Zonasi pemancingan dan karamba itu bagian dari rencana penataan Rawa Jombor.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan luas zona untuk pemandingan dan karamba itu berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), serta pemkab. Sebelumnya, zonasi untuk pemancingan dan karamba hanya diberi luasan 2,5 persen-5 persen dari total luas rawa.

“Untuk lokasi yang nanti bisa digunakan untuk pemancingan dan karamba masih dikaji dengan UGM,” kata Mulyani saat ditemui di DPRD Klaten, Senin (30/7/2018).

Soal pemindahan warung apung ke daratan, Mulyani menjelaskan persiapan masih dilakukan oleh pemprov. Salah satu persiapan yakni kajian ulang detail engineering design (DED) penataan Rawa Jombor yang sudah dibikin pemkab.
“Penataan warung apung itu kewenangannya di provinsi karena lokasi pemindahannya berada di aset provinsi. Selain kajian ulang DED, pemprov melalui APBD Perubahan 2018 rencananya mau menganggarkan untuk penataan lahan,” jelas dia.

Sekda Jateng, Sri Puryono, menuturkan sesuai rencana warung apung bakal dipindahkan di satu lokasi yakni lahan aset pemprov seluas 3 ha di sisi timur rawa. Artinya, tak ada lagi warung apung yang menghiasi Rawa Jombor.
Ia juga menerangkan zonasi untuk pemancingan dan karamba diperluas dari rencana awal.

“DED [kawasan untuk pemindahan warung apung] sudah dibuat. Pengelolaan kedepan warung apung dilokalisir di tempat yang sudah diratakan. Masyarakat tidak mempersoalkan pemindahan. Karamba sudah diatur. Pemerintah pusat memberikan sinyal tidak 2,5 persen tetapi 10 persen,” jelas dia.

Alasan penataan Rawa Jombor dilakukan untuk mengembalikan fungsi rawa sebagai sumber irigasi. Selain itu, rawa diproyeksikan menjadi kawasan wisata air. Dari rencana penataan itu, para pemilik karamba meminta agar zonasi diperluas. Sementara, sebagian pengusaha warung apung berharap usaha mereka dipertahankan salah satunya lantaran selama ini sudah menjadi ikon di Rawa Jombor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper