Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR RI Bersaksi Kasus Gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bisnis.com, SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Utut dipanggil, untuk menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga non aktif Tasdi.

Adapun sebelumnya, Utut Adianto mangkir dari pemanggilan oleh JPU KPK karena sedang berada di Turki dan Myanmar.

Saat Utut bersaksi, sejumlah politisi PDIP hadir di kursi pengunjung. Mereka antara lain Bambang Wuryanto, Dede Indra Permana, dan sejumlah petinggi PDIP Jawa Tengah.

Mantan ketua fraksi PDIP itu merupakan saksi terakhir yang didatangkan jaksa KPK. Sebelum bersaksi, Utut disumpah terlebih dahulu. Di awal keterangan, dia juga ditanya soal kaitan keluarga dengan terdakwa Tasdi. Apakah mengenal Tasdi, atau ada hubungan keluarga.

"Kenal. Tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Utut, dalam sidang di pengadilan Tipikor Semarang Rabu (12/12/2018).

Setelah itu, Utut juga ditanya soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK soal pemeriksaan tersebut. Utut juga ditunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diperiksa kembali.

Di depan hakim, Utut menyimak dan membaca dengan setiap point BAP hasil pemeriksaan dari KPK. Di akhir pembacaan itu, Utut tidak keberatan atas keterangan yang diberikan. "Betul dan tidak ada perubahan," tambahnya.

Sementara itu, dari keterangan saksi lain terungkap, Tasdi beberapa kali meminta kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga agar menyetor uang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib mengaku pernah diminta terdakwa agar menyetor uang sebesar Rp10 juta pada Maret 2018.

Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat itu dijabat Priyo Satmoko.

Pengakuan lain disampaikan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Purbalingga, Hadi Iswanto.

Hadi diminta terdakwa supaya proyek Islamic Center Purbalingga tahap II senilai Rp22,5 miliar dipegang oleh pengusaha Hamdani Kosen.

Hamdani Kosen merupakan orang yang mengelola PT Sumber Bayak Kreasi. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek Islamic Center tahap pertama. "Seingat saya Pak Bupati bilang, kalau Pak Nababan (orang dekat Hamdani Kosen) dibantu. Awas kalau tidak," kata Hadi pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp1,4 miliar dan US$20.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper