Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Juru Parkir di Yogyakarta Bakal Disidang Pidana

Tiga juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran tarif parkir selama libur akhir tahun di Kota Yogyakarta akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.
Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Tiga juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran tarif parkir selama libur akhir tahun di Kota Yogyakarta akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.

"Ketiganya berasal dari dua lokasi yang berbeda. Dua pelaku parkir dari tempat khusus parkir swasta di belakang Ramayana dan satu pelaku parkir dari Jalan Suryatmajan atau barat Hotel Melia Purosani," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Rabu (2/1/2019).

Dua juru parkir dari swasta di belakang Ramayana itu diketahui menerapkan tarif yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan, yaitu Rp20.000 dan Rp25.000 untuk mobil.

"Di TKP swasta, aturan penerapan tarif parkir adalah progresif. Tetapi pelaku menerapkan tarif yang sama, yaitu Rp20.000 dan Rp25.000," katanya.

Kedua juru parkir tersebut belum pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Sedangkan satu pelaku dari parkir tepi jalan umum di Jalan Suryatmajan juga diketahui menerapkan tarif parkir Rp20.000 untuk mobil.

Pelaku tersebut sebelumnya sudah pernah terjerat kasus pelanggaran parkir serupa. Tarif parkir resmi untuk mobil di tepi jalan umum adalah Rp2.000 sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Kami memang baru menerapkan penindakan menjelang libur akhir tahun berakhir. Pada awal libur panjang, petugas di lapangan banyak melakukan imbauan dengan meminta juru parkir untuk menerapkan tarif sesuai peraturan dan tidak menaikkan tarif secara sembarangan," katanya.

Menurut dia, masih ada juru parkir nakal yang memungut tarif tinggi. Salah satunya disebabkan sanksi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta belum memberikan efek jera.

"Di dalam peraturan sudah disebutkan secara tegas bahwa sanksi pelanggaran parkir adalah kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Tetapi eksekusinya selalu kurang dari itu. Denda tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Karena itu, lanjut Aziz, upaya untuk mengatasi pelanggaran parkir tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saja tetapi juga kesadaran tukang parkir dan masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraan mereka.

"Kami rutin memberikan pembinaan untuk juru parkir yang dibekali surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Mereka sudah berkali-kali diimbau untuk tidak menaikkan tarif secara sembarangan meskipun sedang libur panjang dan banyak masyarakat yang membutuhkan parkir," katanya.

Dalam penindakan tersebut, Imanudin mengatakan, hanya melakukan penindakan terhadap tukang parkir saja. Sedangkan masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir karena memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang tidak dikenai sanksi.

"Pada penertiban yang kami lakukan akhir pekan lalu, tidak melibatkan petugas Kepolisian yang bisa memberikan sanksi tilang. Pelaku parkir yang diduga melakukan pelanggaran baru akan dipanggil Satpol PP pada pekan ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper